KPK Sita Tiga Mobil usai Geledah Kantor Kemnaker RI

Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah rampung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kemnaker RI, pada kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). KPK menyita tiga kendaraan roda empat.

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut, Begini Kata Cak Imin

"Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Rabu 21 Mei 2025.

Kemudian, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan korupsi berupa pemerasan kepada para calon tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia.

Pakar Hukum Ungkap Faktor Kejaksaan Agung Masih Dipercaya Publik

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut / memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut, dugaan pemerasan ini terjadi sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. "(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” kata dia.

Isu Kapolres Ikut Terjaring OTT Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Begini Penjelasan KPK

KPK menyebut sudah ada delapan orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tersebut.

KPK Geledah Kantor Kemnaker RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Selasa 20 Mei 2025.

"Benar (penggeledahan)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa 20 Mei.

Penggeledahan berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya