KPK Sita Tiga Mobil usai Geledah Kantor Kemnaker RI
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, telah rampung melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kemnaker RI, pada kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta). KPK menyita tiga kendaraan roda empat.
"Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di KPK, Rabu 21 Mei 2025.
Kemudian, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan korupsi berupa pemerasan kepada para calon tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut / memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ujar Asep Guntur Rahayu.
Asep menyebut, dugaan pemerasan ini terjadi sejak tahun 2020 hingga tahun 2023. "(Tempus kasus) periode 2020 sampai dengan 2023,” kata dia.
KPK menyebut sudah ada delapan orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tersebut.
KPK Geledah Kantor Kemnaker RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Selasa 20 Mei 2025.
"Benar (penggeledahan)," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa 20 Mei.
Penggeledahan berlangsung di Kantor Kemnaker RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.