Beredar Surat Edaran Pungutan Infaq 2,5 Persen dari Gaji Karyawan RSI NTB
- Istimewa
Mataram, VIVA – Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat kembali menjadi sorotan setelah beredarnya surat edaran resmi terkait pemotongan infak sebesar 2,5% dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima oleh karyawan di lingkungan yayasan.
Kebijakan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan pegawai, yang mempertanyakan dasar, mekanisme, dan transparansi dari pemungutan tersebut.
Surat edaran yang diterbitkan pada 26 September 2024 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan instalasi dan karyawan/karyawati Yayasan RSI NTB. Isi pokok dari surat edaran menyatakan pada pokonya ialah pemotongan infak sebesar 2,5% dari gaji, honorarium, atau pendapatan lainnya yang diterima karyawan dari yayasan.
Lalu, kewajiban bagi seluruh pimpinan dan bendahara instalasi untuk melaksanakan pemotongan tersebut setiap bulan, dana yang terkumpul disalurkan ke Lembaga Penyalur Bantuan Sosial (LPBS) YARSI NTB, dan LPBS wajib membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan bantuan sosial setiap bulannya, yang disampaikan kepada Pengurus Yayasan RSI NTB.
Surat tersebut menyebut bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi Ketua Yayasan dengan para pimpinan instalasi pada 24 September 2024.
Sementara itu, sebelumnya di lapangan muncul desakan dari sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat NTB Peduli, yang sebelumnya juga menyuarakan tuntutan reformasi yayasan dan penonaktifan Ketua Yayasan RSI NTB.
Tuntutan tersebut muncul menyusul berbagai persoalan internal, termasuk dugaan tindakan sepihak oleh ketua yayasan, kurangnya transparansi pengelolaan anggaran, serta keputusan strategis yang tidak melibatkan pihak-pihak terkait.
Salah satu kasus yang menyulut protes adalah konflik hukum antara yayasan dan kontraktor pembangunan gedung SDIT Yarsi. Proyek yang dimulai pada 2020 berujung pada gugatan hukum setelah kontraktor diberhentikan secara sepihak.
Putusan Mahkamah Agung menguatkan bahwa yayasan harus membayar tunggakan sebesar Rp 2,78 miliar kepada pihak kontraktor.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan RSI NTB terkait polemik surat edaran infaq tersebut.