KPK Dapat Informasi Pejabat Kementerian PU Terima Gratifikasi

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Salah seorang pejabat di Kementerian PU diduga menerima gratifikasi.

Usut Kasus BJB, KPK Buka Peluang Periksa Timses Ridwan Kamil di Pilgub DKI

"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU," ucap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 29 Mei 2025.

Budi melanjutkan informasi itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Pelaku diduga meminta uang kepada jajarannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji Khusus, Hanya Diberi Waktu 5 Hari Kerja untuk Pelunasan

"Dengan modus permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

KPK Cecar Eks Wamenaker Noel soal Tiga Mobil Hilang dari Rumdin

Di sisi lain, KPK saat ini bakal berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU untuk memastikan informasi dugaan gratifikasi pejabat di Kementerian PU itu akan ditindaklanjuti.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementrian PU. KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut," kata Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Usut Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Uang Kasus Kuota Haji Lewat Perantara

KPK saat ini belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana kasus tersebut, termasuk jumlah yang diterimanya.

img_title
VIVA.co.id
12 September 2025