Babak Baru Kasus Pasien Meninggal, Direktur RSUD Rasidin Padang Dinonaktifkan dari Jabatan

Desi Erianti saat di Rumah Sakit Siti Rahmah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Padang, VIVA – Menyusul polemik dugaan penolakan layanan medis yang berujung pada meninggalnya pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama Desi Erianti, wali kota Padang, Fadly Amran memutuskan untuk menonaktifkan dr. Desy Susanty dari jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Rasidin Padang.

Kepala RS Lapangan Gaza Diculik Pasukan Khusus Israel

Keputusan ini diambil sebagai langkah awal respons terhadap peristiwa yang menuai sorotan publik tersebut, guna memastikan proses investigasi dapat berjalan objektif dan transparan.

“Prosedur normal. Karena kita melakukan pemeriksaan dan evaluasi manajemen pelayanan RSUD. Dalam rangka pemeriksaan, maka unsur dan struktur terkait di RSUD Rasidin dinonaktifkan dari jabatannya," kata Fadly Amran melalui keterangan resminya, Senin 2 Juni 2025.

Korban Tewas KM Barcelona Terbakar di Perairan Talise Dilaporkan 5 Orang

Menurut Fadly, selain Direktur, ada juga pejabat RSUD Rasidin Padang lainnya yang dinonaktifkan. Mereka adalah Kabid Pelayanan dan Keperawatan, Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan. 

Momen Bahagia Berubah Duka, 3 Tewas di Acara Makan Gratis Pernikahan Wabup Garut-Anak Dedi Mulyadi

"Ini adalah sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Pemko Padang atas dugaan kelalaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Padang," ujar Fadly. 

Fadly menambahkan bahwa Pemko Padang selalu terbuka terhadap kritik, dan memiliki niat baik untuk selalu berbenah dalam melayani masyarakat. 

"Memang tidak mungkin sekaligus, tetapi semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bagi perangkat daerah lain di lingkup Pemko Padang, utamanya yang berfungsi memberikan pelayanan publik secara langsung,” ujar Fadly Amran. 

Terpisah, Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menyampaikan selama penonaktifan, jabatan Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Sri Kurnia Yati. 

“Sebagai Plh Direktur RSUD Rasidin Padang akan diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan, begitu juga untuk jabatan Kabid dan Kasi yang dinonaktifkan, akan dijabat oleh Pelaksana Harian,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya