PPIH Ungkap Penyebab Jemaah Haji Heri Risdyanto Dipulangkan ke RI, Padahal Sudah Berihram

Jemaah haji asal Bandung, Heri Risdyanto ditolak masuk Arab Saudi di Bandara
Sumber :
  • Ist

Mekkah, VIVA – Jemaah haji Indonesia Kloter KJT-27 asal Bandung, Jawa Barat, Heri Risdyanto bin Warimin ditolak masuk ke wilayah Arab Saudi, padahal dirinya sudah mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi. 

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Terjun Langsung Pantau Pelaksanaan Ibadah Haji

Heri ditolak masuk wilayah Arab Saudi karena tidak lolos pemeriksaan imigrasi terkait dokumen visa. Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan klarifikasi pihak imigrasi Arab Saudi, Heri akhirnya gagal melanjutkan perjalanan ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dan terpaksa dipulangkan ke Tanah Air. 

Terkait hal ini, Kantor Urusan Haji RI Daerah Kerja Bandara membenarkan insiden jemaah haji Indonesia yang ditolak masuk wilayah Arab Saudi oleh pihak imigrasi di Bandara Jeddah. Insiden itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025.

Sekjen PBB Sampaikan Ucapan Selamat Idul Adha untuk Umat Muslim Dunia

Kepala PPIH Daerah Kerja Bandara, Abdul Basir menjelaskan bahwa jemaah haji yang dimaksud bernama adalah jemaah haji Kloter KJT-27 atas nama Heri Risdiyanto Warimin.

Jemaah Haji Indonesia gelombang kedua tiba di Jeddah Arab Saudi

Photo :
  • Media Center Haji 2024
Mina, Kota Tenda yang Menakjubkan di Mekkah: Tempat Bermalam Jemaah Haji di Hari Tasyrik

Heri bertolak dari Bandara Kertajati pada Jumat, 30 Mei 2025, dengan maskapai Saudi Airlines dengan Nomor Penerbangan: SV-5103. Ia mendarat di Bandara Jeddah pada Jumat malam, pukul 21.20 WAS dan melakukan pemeriksaan di konter imigrasi.

"Pada pukul 22.40 WAS, petugas Saudi Airlines menyampaikan bahwa jemaah atas nama di atas tertahan di bagian imigrasi," kata Abdul Basir dalam keterangannya yang diterima VIVA, Rabu, 4 Juni 2025.

Selanjutnya, kata Abdul Basir, Daker Bandara menugaskan dua orang petugas penghubung, untuk masuk ke area imigrasi dan memberikan bantuan (advokasi) kepada jemaah tersebut.  "Hasil pengecekan Imigrasi Arab Saudi, diketahui bahwa visa jemaah  tersebut tidak terbaca dalam sistem keimigrasian Arab Saudi," ujarnya

Kemudian, Siskohat Daker Bandara melakukan pemeriksaan terhadap status visa  jemaah atas nama Heri dalam sistem, dan menemukan bahwa visa telah dibatalkan karena adanya permohonan penundaan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.

"Hal ini sesuai dengan surat permohonan tunda-ganti kepada Subdit Dokumen tertanggal 22 Mei 2025, di mana nama Heri Risdiyanto Warimin digantikan oleh Robiani (X3990231)," ungkap Abdul Basir yang menjelaskan bahwa hasil konfirmasi dengan Subdit Dokumen juga membenarkan adanya surat  permohonan penundaan dan penggantian nama jemaah tersebut. 

Abdul Basir melanjutkan, pihak Imigrasi Arab Saudi memberikan waktu maksimal satu jam untuk penerbitan visa baru. Namun, sistem visa haji telah resmi ditutup dan tidak memungkinkan penerbitan visa baru.

"Pada pukul 00.48 WAS tanggal 31 Mei 2025, pihak Imigrasi Arab Saudi  memutuskan untuk memulangkan jemaah ke Indonesia," kata Abdul Basir "Jemaah akan (red-sudah) dipulangkan dengan penerbangan Saudi Airlines nomor SV826 dari Jeddah menuju Jakarta pada tanggal 31 Mei 2025, pukul 08.35  WAS dan diperkirakan tiba pukul 22.45 WIB di Bandara Soekarno-Hatta,"

Tuntutan Heri

Sebelumnya, mengutip Republika, insiden jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci diungkap Aristanti Widyaningsih, istri dari jemaah bernama Heri Risdyanto bin Warimin ke Komnas Haji.

Aristanti menyampaikan bahwa suaminya telah berada di Bandara Jeddah dengan semua kelengkapan dokumen dan akomodasi untuk haji dari pemerintah, namun tertolak saat pemeriksaan imigrasi.

Diketahui, Heri berangkat haji bersama istri dan kedua orang tuanya. Heri membawa semua dokumen lengkap, termasuk visa, paspor, ID jamaah, tiket pulang-pergi, dan uang untuk living cost. Bahkan, nama Heri dan keluarganya tercatat sebagai jamaah yang akan menerima fasilitas hotel di Mekkah.

Namun, saat melalui pemeriksaan imigrasi Bandara Jeddah, Heri dinyatakan tidak dapat melanjutkan perjalanan ke hotel karena masalah visa. Padahal istri dan kedua orang tuanya tidak mengalami masalah dan bisa melanjutkan perjalanan.

Heri akhirnya dipulangkan ke Tanah Air dengan masih mengenakan pakaian ihram. Ia hanya dibekali tiket pesawat Saudia Airlines tujuan Jeddah-Jakarta.

Heri yang kecewa, menuntut klarifikasi dan penjelasan Kemenag terkait masalah yang dihadapinya di Bandara Jeddah. Termasuk permintaan maaf resmi dari Kemenag atas lemahnya pelayanan dan advokasi. Rehabilitasi nama baik atas dampak trauma sosial dan psikis, serta jaminan prioritas keberangkatan haji tahun 2026 tanpa biaya tambahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya