Kapal Ikan Indonesia Ditabrak Tanker Asing Hingga Tenggelam, Pemilik Kapal Tuntut Keadilan
- Istimewa
Batam, VIVA – Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, KM. Facific Memory II, mengalami kecelakaan tragis di perairan utara Berakit, Batam, Kepulauan Riau, pada akhir Mei silam. Sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa dini hari, 20 Mei 2025, Kapal Ikan Indonesia Ditabrak Tanker Asing. Kapal yang membawa 30 awak itu tenggelam setelah ditabrak oleh kapal tanker asing berbendera Hong Kong, Cosco Development, yang langsung kabur tanpa memberikan pertolongan.
Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian besar secara materiil dan immateriil, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi para anak buah kapal (ABK) yang mengalami kecelakaan di tengah laut dalam kondisi gelap dan tanpa pertolongan langsung dari pihak penabrak.
Kronologi Kejadian: Dihantam Saat Melaut, Kapal Asing Kabur
Menurut laporan yang diterima dari Hermawan, SH, pemilik KM. Facific Memory II, kapal miliknya tengah menjalankan aktivitas penangkapan ikan seperti biasa ketika mendadak ditabrak oleh tanker raksasa Cosco Development yang diketahui berbendera Hong Kong. Bukannya berhenti untuk memberikan bantuan sebagaimana kewajiban hukum internasional, kapal tanker tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian, membiarkan kapal nelayan Indonesia karam bersama para awaknya.
"Syukur Alhamdulillah, berkat kesigapan berbagai instansi, semua ABK kami berhasil dievakuasi hidup-hidup meskipun dalam kondisi lemas dan trauma berat. Dua di antaranya bahkan mengalami patah tulang dan kini masih menjalani perawatan intensif," ujar Hermawan.
Dalam peristiwa ini, Hermawan mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada berbagai pihak yang telah berjibaku menyelamatkan para korban. Tim gabungan lintas negara dan institusi ini berhasil melakukan evakuasi para ABK ke kapal Andros Spirit, sebuah kapal berbendera Liberia yang berlayar di dekat lokasi kejadian.
Proses Hukum dan Upaya Menuntut Keadilan
Tak tinggal diam, Hermawan menegaskan bahwa dirinya bersama kuasa hukum akan segera menempuh jalur hukum. Dirinya telah berkonsultasi dengan penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang menangani proses investigasi.
Pihaknya berencana menggugat nakhoda dan pemilik kapal Cosco Development secara pidana maupun perdata. Tuntutan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, berdasarkan ketentuan dalam: