Terungkap! Obat Bius yang Dipakai Dokter PPDS Unpad Priguna Buat Perkosa Keluarga Pasien Diambil dari RSHS

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Polisi Surawan
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Bandung, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa tersangka kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dokter Priguna Anugerah Pratama menggunakan obat bius yang berasal dari rumah sakit tempatnya bertugas.

“Semua dari dalam lah. Diambil dari dalam,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Serawan saat dikonfirmasi di Bandung, Senin.

Atas temuan tersebut, Surawan mengimbau pihak rumah sakit untuk melakukan evaluasi ketat terhadap sistem pengawasan dan penggunaan obat bius.

Dokter Residen PPDS FK Unpad Tersangka Pemerkosaan Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Photo :
  • Cepi Kurnia/tvOne

“Iya (harus dievaluasi),” ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, tersangka diketahui memiliki kelainan seksual berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.

“Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya,” ujarnya.

Meskipun memiliki gangguan psikologis, Surawan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.

Kata Adik Luhut hingga Eks Menko Kemaritiman usai Jalani Fit And Proper Test Calon Dubes

Bahkan, perbuatan tersangka dapat dikenai pasal pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS,” katanya.

Prabowo Tiba di Brasil untuk Hadiri KTT BRICS

Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Tiang Listrik Taman Jaksel, Kondisi Badan Gosong

Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, kepolisian menyatakan siap untuk melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU,” kata Surawan.

Petugas mengevakuasi warga yang terjebak banjir di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Percepat Aliran Air, Sejumlah Pompa Dioperasikan untuk Atasi Banjir di Jakarta

Pintu air pun dibuka maksimal agar aliran air lancar dan banjir bisa secepatnya surut.

img_title
VIVA.co.id
6 Juli 2025