Soal 4 Pulau di Aceh Masuk Administratif Sumut, Ini Penjelasan Mendagri

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian menjelaskan alasan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk dalam status administrasi wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Tito Jelaskan Pembagian Tugas Wamendagri Usai Akhmad Wiyagus Dilantik Prabowo

Tito menjelaskan, penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” ucap Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa, 10 Juni 2025.

Ada Diskon Pajak Kendaraan Buat yang Rajin Bayar Tepat Waktu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian

Photo :
  • Kemendagri

“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” tambahnya.

Perdana Dipimpin Presiden Prabowo, Mendagri Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan. Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. 

Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

Menurut Tito, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatra Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat. 

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.

Di sisi lain, Tito mengatakan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap evaluasi atas keputusan yang ada. Bahkan, kata dia, pemerintah terbuka jika ada gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penetapan empat pulau terkait.

“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan. Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir mengatakan pihaknya bakal tetap memperjuangkan perubahan status administratif 4 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya