Soal Tambang di Raja Ampat, Wamen HAM Singgung Lingkungan yang Baik Bagian dari HAM

Menteri HAM Natalius Pigai dan Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin, buka suara atas polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia menyebut bahwa lingkungan hidup yang baik masih merupakan bagian dari HAM.

Muzani: Urusan Reshuffle Kabinet Itu Kewenangan Presiden

Kementerian HAM mendukung Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dalam menangani permasalahan yang belakangan menjadi polemik. Apalagi Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang yang ada di sana.

“Hak atas lingkungan yang baik dan sehat adalah hak dasar yang menjamin akses ke lingkungan yang sehat, seimbang, dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tentu saja merupakan tindakan yang mencederai hak atas lingkungan yang baik tersebut," ujar Mugiyanto Sipin dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Juni 2025.

Ketua MPR Tunggu Keputusan Prabowo soal Susunan Komite Reformasi Polri

Mugiyanto menjelaskan, bahwa hak-hak lingkungan telah diakui secara nasional maupun internasional. Dengan tujuan utama untuk melindungi ekosistem dan orang-orang yang bergantung pada lingkungan tersebut.

Sebab, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menko Cak Imin Bakal Audit Bangunan Ponpes, Prioritas Berusia Diatas 100 Tahun

Sementara itu, secara internasional lingkungan hidup yang sehat sebagai HAM telah diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 2022, yang menyatakan bahwa setiap orang di planet ini memiliki hak atas lingkungan yang sehat.

Lebih lanjut, Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, juga mengamanatkan kepada para pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, untuk menindak tegas praktik pertambangan yang merusak lingkungan. Serta mendorong upaya restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lingkungan terdegrasi untuk mengembalikan fungsi ekologis lahan produktif.

“Karena itu, langkah yang diambil Menteri Lingkungan Hidup untuk menangani kasus di Raja Ampat tersebut juga patut diapresiasi, karena sudah sejalan dengan apa yang diamanatkan oleh Asta Cita, terutama program-program dalam Asta Cita 2, yang mengamatkan pentingnya untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran, perusakan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna,” jelas Mugiyanto.

Wakil Menteri HAM mendesak pentingnya evaluasi praktik-praktik pertambangan yang belum sejalan dengan prinsip-prinsip HAM. Diakuinya, Kementerian HAM kini tengah mendorong regulasi yang membuat perusahaan mesti melakukan uji tuntas HAM.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya