Dua Stafsus Eks Menteri Ida Fauziyah Diperiksa KPK Soal Aliran Dana Dugaan Pemerasan TKA

Jubir KPK Budi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan kepada dua orang staf khusus (stafsus) mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah. Keduanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 10 Juni 2025.

Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK: Fokus Penyidikan ke ST dan HG

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 11 Juni 2025.

Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo selaku Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hadir dalam panggilan KPK.

KPK Dalam Waktu Dekat Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

"Didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prsateyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Gerindra Duga Kasus Dana Hibah Jatim Dimanfaatkan untuk Menyerang Karakter Khofifah

Sejatinya, KPK menjadwalkan tiga orang saksi yang terdiri dari stafsus mantan Menteri Ketenagakerjaaan (Menaker). Namun, saksi Luqman Hakim (LM) selaku staf khusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak memenuhi panggilan KPK karena tengah sakit.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa peristiwa dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) di Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terjadi sejak 2019-2024. Maka itu, KPK membuka peluang bakal meminta klarifikasi dari Menteri Ketenagakerjaan dari tahun 2019-2024.

Adapun Menaker RI yang menjabat sejak tahun 2019-2024 ada dua orang menteri. Mereka adalah Menteri Ketenagakerjaan 2014-2019 Hanif Dhakiri dan Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024 Ida Fauziyah.

“Menteri HD atau IF tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Juni 2025.

Budi menuturkan bahwa penyidik mesti mengetahui soal praktik pemerasan dan gratifikasi ini terjadi dengan sepengetahuan atau seizin Hanif dan Ida saat menjadi Menteri Ketenagakerjaan.

“Apakah praktik itu sepengetahuan atau seizin atau apa perlu kita klarifikasi sangat penting untuk kita laksanakan sehingga pencegahan juga in line dari atas ke bawah bahwa menteri bersih ke bawahnya juga bersih,” ujar Budi.

Dalam kasus dugaan rasuah di Kemnaker RI, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Konstruksi Dugaan Pemerasan di Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengungkapkan modus pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia. Salah satu modusnya yakni, jika TKA tidak membayar maka pejabat Kemnaker mempersulit semua izin persyaratannya.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan bahwa tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebab, dokumen RPTKA itu harus dimiliki para tenaga kerja asing agar bisa bekerja sekaligus tinggal di Indonesia.

"Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki Dokumen Pengesahan RPTKA," ujar Budi Sokmo di Gedung KPK, Kamis, 5 Juni 2025.

Budi menuturkan bahwa Pengurusan Pengesahan RPTKA dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BINAPENTA) Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Nantinya, Direktorat PPTKA dan Direktorat Binapenta akan mengeluarkan dua dokumen yang diajukan oleh pemohob secara online. Dua dokumen itu yakni Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.

"Atas permohonan tersebut dilakukan verifikasi secara berjenjang pada Dirjen Binapenta dan PKK," ujarnya.

Dalam tahapan tersebut, kata Budi, ada celah untuk para pejabat di Dirjen Binapenta Kemnaker RI untuk melakukan dugaan pemerasan. Para tersangka akhirnya meminta bayaran oleh para pemohon jika dokumen yang dibutuhkan bisa terbit agar TKA bisa bekerja di dalam negeri.

"Bahwa tersangka SH, WP, HY, DA diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan," ujar Budi.

Budi menyebutkan, tersangka PCW, ALF dan JMS mukai melakukan pemerasan kepada para pemohon. Tiga tersangka itu justru hanya menginformasikan ke pemohon ada kekurangan persyaratan untuk penerbitan berkas melalui pesan WhatsApp kepada pemohon yang berjanji atau yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

"Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya," ujar Budi.

Kemudian, pemohon yang tidak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Pada pertemuan tersangka PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA, dan meminta sejumlah uang. Setelah diperoleh kesepakatan, pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon.

"Dalam proses pengajuan RPTKA juga terdapat tahapan wawancara terkait identitas dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan, melalui Skype dengan jadwal yang ditentukan secara manual. PCW, ALF, dan JMS tidak memberikan jadwal Skype pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA tersebut," kata Budi.

Setelah para tersangka berhasil mendapatkan sejumlah keuntungan, mereka langsung meminta pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang. 

"Selain memberikan perintah untuk meminta uang, SH, WP, HY, dan DA secara aktif meminta dan menerima uang dari GTW, PCW, ALF, JMS yang bersumber dari pengajuan RPTKA, dan digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap 2 (dua) minggu dan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya