Pengakuan Mengejutkan Polisi Alasan Periksa Ahok Lagi soal Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Polri blak-blakan soal alasan memeriksa eks Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok lagi, hari ini.

Usut punya usut krterangan Ahok perlu sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, yang sudah dimintakan jaksa sesuai catatan P-19. Hal itu diungkap Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa.

“Secara sederhananya sih ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok Dulu ya. Dalam kasus tanah Cengkareng ya kan ya, pengadaan tanah Cengkareng itu,” kata dia, Rabu, 11 Juni 2025.

Dia menjelaskan, keterangan Ahok guna memperkuat bukti yang bakal dibawa jaksa kedalam persidangan. Alhasil, bukti yang dihadirkan bisa lebih kuat dengan statment tambahan Ahok hari ini.

“Saya belum bisa jelasin, tapi yang jelas konteksnya karena ada masukan dari teman-teman jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangan itu, makanya dipanggil ulang,” kata dia lagi.

Lebih lanjut dia mengatakan, Ahok diperiksa sebagai saksi untuk memberi keterangan soal penyusunan APBD tahun 2015. Ahok menjelaskan soal prosedur penyusunan APBD murni dan perubahan sampai ke e-budgeting.

"Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di Kantor Kortastipidkor Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.

Kejati Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung Senilai Rp 6,5 Miliar, Ada Kadispora

Sebelumnya diberitakan, mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menyambangi Badan Reserse Kriminal Polri hari ini.

Usut punya usut, dia diperiksa lagi soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Sayangnya, Ahok meninggalkan gedung Bareskrim Polri tanpa memberi keterangan ke awak media.

Fifi Lety Indra, Adik Ahok, Resmi Menikah di Usia 56 Tahun dengan Pria Bule di Slovenia

Namun, saat dihubungi, Ahok membenarkan dia mendatangi Bareskrim terkait hal tersebut.

"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (Rusun) Cengkareng,” ujar Ahok, Rabu, 11 Juni 2025.

Perkuat Pengawasan Kejaksaan Dinilai Lebih Penting Dibanding Tambah Kewenangan
Plt Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama

Kejati Banten Berharap Program Ketahanan Pangan 'Jaga Desa' Buat Petani Sejahtera

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendorong agar desa-desa yang ada di wilayah Provinsi Banten bisa mandiri lewat program 'Jaga Desa'.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025