Jaksa Agung Ungkap Ada Dugaan Korupsi Dibalik Penyusutan Taman Nasional Tesso Nilo
- ANTARA/HO Kejaksaan Agung
Jakarta, VIVA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengungkap adanya dugaan korupsi dibalik penyusutan puluhan ribu hektar lahan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan, Riau.
Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, luas kawasan hutan yang semula ±81.793 hektar, saat ini hanya tersisa ±12.561 hektar.
“Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia,” kata Burhanuddin dalam keterangannya dikutip Minggu, 15 Juni 2025.
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
- Tangkapan Layar YouTube Kemendgri
Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ini pun mengaku prihatin dengan kondisi TNTN di Riau. Dalam rapat Satgas PKH, Burhanuddin telah menguraikan masalah TNTN yang sangat kompleks, meliputi perkebunan sawit sebagai sumber utama perekonomian masyarakat.
“Dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat,” ungkap dia.
Selain itu, banyak masyarakat telah bermukim di TNTN merupakan pendatang luar daerah. Termasuk telah terbangun sarana dan prasarana pemerintah seperti listrik, sekolah, dan tempat ibadah di dalam kawasan hutan TNTN.
Tak hanya itu, di lapangan sering kali terjadi konflik antara satwa langka gajah, harimau, dan hewan lain dengan masyarakat. Akibat dampak dari perusakan hutan dan pembangunan pemukiman rumah warga.
“Pentingnya seluruh hadirin untuk menyatukan pikiran dalam mencari solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, guna memastikan tindak lanjut penguasaan kembali dan relokasi penduduk dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” kata dia.
Dengan harapan, keberhasilan di TNTN dapat menjadi percontohan nasional atas hasil kerja dari Satgas PKH yang selama bertugas total telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 1.019.611,31 hektar sampai 2 Juni 2025.
“Bahwa permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tetapi juga mencakup permasalahan ekonomi dan sosial masyarakat,” tegasnya.
Karena hutan harus segera diselamatkan dari kegiatan perambahan. Dengan sinergi dan kerja sama antar Kementerian /Lembaga yang terus terjaga demi kemakmuran masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok.
“Oleh karena itu, hasil kesimpulan rapat harus dilaksanakan dengan sebaik -baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas,” pungkas Burhanuddin.