Pengadilan Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Paulus Tannos

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pemerintah Singapura menolak permohonan penangguhan Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

PKS Copot Budi Prajogo dari Pimpinan DPRD Banten Imbas Titip Siswa di SPMB

Dilansir dari Antara, Budi Prasetyo mengatakan, KPK mengapresiasi keputusan Pemerintah Singapura. “KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujarnya  Selasa, 17 Juni 2025.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Photo :
  • Istimewa
AS Jual Sistem Panduan Bom Rp 8,2 Triliun untuk Israel

Jubir KPK Budi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Lebih lanjut, dia mengatakan, sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025.

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut

“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Dia mengatakan, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut. (Ant)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Polri Tangani 23.456 Kasus Narkoba, Selamatkan 35,7 Juta Jiwa dan Sita Barbuk Rp 6,97 Triliun

Dari 23.456 perkara narkoba sebanyak 32.403 tersangka diamankan.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025