Pengadilan Singapura Tolak Permohonan Penangguhan Paulus Tannos
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Pemerintah Singapura menolak permohonan penangguhan Paulus Tannos, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dilansir dari Antara, Budi Prasetyo mengatakan, KPK mengapresiasi keputusan Pemerintah Singapura. “KPK menyambut positif putusan Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO (daftar pencarian orang) Paulus Tannos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” ujarnya Selasa, 17 Juni 2025.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
- Istimewa
Jubir KPK Budi Prasetyo
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Lebih lanjut, dia mengatakan, sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni 2025.
“KPK berharap proses ekstradisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Dia mengatakan, KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersebut. (Ant)
