Masinton Berterima Kasih ke Prabowo Usai Beri Kepastian Status 4 Pulau yang Berpolemik
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan, empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh, masuk ke wilayah administratif Aceh. Keputusan ini diapresiasi penuh Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.
Adapun, keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Selama ini, pulau-pulau tersebut berada di wilayah yang berbatasan langsung antara Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan kepastian atas status keempat pulau yang selama ini telah berproses lama tentang tapal batas wilayah perairan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh," kata Masinton kepada wartawan, Rabu, 18 Juni 2025.
Politisi PDIP itu menegaskan, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat Tapanuli Tengah tentang keputusan yang telah diambil oleh Presiden Prabowo tersebut.
"Kami sebagai pemerintah kabupaten akan mensosialisasikan kepada masyarakat Tapanuli Tengah, bahwa secara administratif keempat pulau tersebut hari ini sudah ditetapkan resmi oleh Presiden masuk ke wilayah Provinsi Aceh," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi rebutan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh masuk ke wilayah administratif Aceh.Â
Adapun, keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
"Presiden telah memutuskan bahwa keempat pulau itu yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administratif Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 17 Juni 2025.
Hal tersebut berlandaskan dari dokumen-dokumen dan data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengumpulkan data pendukung terkait permasalahan empat pulau tersebut.
"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen dan data-data pendukung, empat pulau itu masuk wilayah administratif Aceh," katanya.