KPK Bakal Panggil Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia terkait Kasus Penyelewengan Dana CSR

Ketua KPK Setyo Budiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa telah mengirimkan surat panggilan untuk Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta. Dia dipanggil berkapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

DPR Ultimatum Jaksa Hati-hati Lakukan Penyadapan: Jangan Sampai Langgar Privasi!

“Panggilan sudah dikirim," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.

Setyo berharap Filianingsih bisa penuhi panggilan lembaga antirasuah untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, belum diketahui kapan waktu panggilannya.

Menko AHY Serahkan 140 Sertipikat Tanah kepada Warga Kampung Kelahiran SBY

"Semoga sudah diterima dan siap hadir,” kata Setyo.

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Elit PDIP: Kami Sedih dan Kecewa

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem Satori (S), dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra, telah menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu mengatakan Satori dan Heri Gunawan diduga menyelewengkan dana CSR dari BI dengan tidak menyerahkan kepada yayasan yang semestinya menerima dana tersebut.

KPK menemukan adanya dugaan penyelewengan dana CSR tersebut ke kantong pribadi Satori dan Heri Gunawan.

"Jadi begini, BI (Bank Indonesia) memiliki CSR. Tapi CSR itu tidak langsung kepada orang, kepada person. CSR itu harus melalui yayasan. Harus melalui yayasan," ujar Asep Guntur kepada wartawan Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut dia, anggota DPR Satori dan Heri Gunawan diduga membuat yayasan sehingga digunakan untuk menerima aliran CSR dari Bank Indonesia tersebut.

"Jadi setiap orang, karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan kemudian melalui yayasan itulah uang-uang tersebut dialirkan," ujarnya.

Jenderal bintang satu Polri ini mengatakan, bahwa dana CSR telah disetorkan salah satunya untuk kegiatan sosial melalui yayasan, di antaranya pembelian ambulans hingga pemberian beasiswa. Kendati begitu, KPK malah menemukan adanya dana CSR yang digunakan tidak sesuai peruntukkan.

"Yang kami temukan, yang penyidik temukan selama ini adalah ketika uang tersebut masuk ke yayasan, ke rekening yayasan, kemudian uang tersebut ditransfer balik ke rekeningnya pribadi, ada ke rekeningnya saudaranya, ada ke rekeningnya orang yang memang nominee-nya mewakili dia," jelas Asep.

Satori dan Heri Gunawan diduga turut menerima uang CSR melalui perantara yang disinyalir dari pihak yayasan. Uang CSR BI tersebut disinyalir tidak digunakan untuk kepentingan kegiatan sosial.

"Dia tarik tunai diberikan kepada orang tersebut, dan dibelikan properti, kepada yang lain-lain, menjadi milik pribadi, tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial. Tidak keseluruhannya tapi, tetap ada kegiatan sosialnya, ada, tapi itu hanya digunakan untuk kamuflase untuk laporan. Jadi dari 10 misalkan, 10 bikin rumah rutilahu, dikerjakan misalkan 3. Nah, itu digunakan untuk laporan. Jadi tetap karena BI juga menerima meminta laporan," ungkapnya.

Nama Satori dan Heri Gunawan kerap muncul dikaitkan dalam dugaan rasuah pemberian dana CSR BI. Pun, Satori dan Heri Gunawan diduga merupakan pihak yang menerima dana CSR BI melalui sebuah yayasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya