DPR Nilai Wajar Satgas Saber Pungli Dibubarkan: Daripada Tumpang Tindih

Rudianto Lallo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo merespons soal keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. 

DPR Ultimatum Jaksa Hati-hati Lakukan Penyadapan: Jangan Sampai Langgar Privasi!

Dia menilai pembubaran itu sebagai sesuatu hal yang wajar. Mengingat, sudah ada Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan untuk memberantas pungli hingga korupsi.

"Kalau kemudian sebelumnya dibentuk satgas, lalu kemudian dibubarkan, saya kira itu lebih bagus dalam rangka efektif dan efisien daripada menambah lagi, sudah ada tiga penegak hukum lalu menambah lagi satgas-satgas," kata Rudianto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Juni 2025.

Selebgram WNI di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara, Dasco Dorong Pemerintah Terus Berdiplomasi

Presiden Prabowo Subianto meresmikan groundbreaking serentak pembangunan 18 gudang Polri dan Gudang Dryer Jagung.

Photo :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden.

Menurut dia, satgas tidak perlu dibentuk jika tiga penegak hukum bekerja efektif dalam menjalankan tugasnya. Dia khawatir, akan ada tumpah tindih fungsi jika satgas tetap dibentuk. 

Hasto Krisitiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara Buntut Kasus Suap PAW Harun Masiku

"Nanti tumpang tindih, tumpang tindih tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya. Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, Kejaksaan maupun Polisi," tutur dia.

"Tidak perlu lagi bentuk Satgas-Satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Nanti sama-sama tumpang tinggi, kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Prabowo Subianto mencabut aturan terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Adapun, Satgas itu dibentuk oleh mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 silam.

Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pada 6 Mei 2025.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, Satgas Saber Pungli besutan Jokowi itu dinilai sudah tidak efektif sehingga harus dibubarkan.

"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif, sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," lanjutnya.

Sebagai informasi, Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, atau tepatnya di tahun 2016. Pada masa itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum.

Presiden Prabowo Subianto bersama Jokowi di HUT Gerindra

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK.

Tim Saber Pungli sendiri dalam operasinya dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya