Hasto Kristiyanto Hadirkan Teman Kuliah di Universitas Pertahanan jadi Saksi Meringankan

Hasto Kristiyanto saat di sidang kasus suap PAW DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW Anggota DPR RI 2019-2024, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat 20 Juni 2025. 

Aria Bima PDIP: Jangan Sampai Putusan MK soal Pemilu jadi Kemunduran Kita

Adapun agenda hari ini yakni saksi meringankan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto. Usut punya usut, Hasto menghadirkan teman sewaktu kuliah S3 di Universitas Pertahanan (Unhan) RI.

"Saksi namanya Cecep Hidayat betul ya?," tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto, di ruang sidang.

PDIP Bakal Sikapi Putusan MK soal Pemilu Tunggu Megawati Pulang dari China

"Betul," sahut Cecep.

Kemudian, hakim menanyakan terkait hubungannya dengan Hasto Kristiyanto. Cecep pun mengaku memang kenal dengan Hasto.

PDIP Sentil Jokowi: Rakyat Jangan Diajak Mikir Hal-hal Nggak Perlu!

"Saya kenal yang mulia," kata Cecep.

"Ada hubungan darah dengan terdakwa?," tanya hakim.

"Tidak ada," kata Cecep.

Lalu, tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa Cecep adalah seorang teman kuliah Hasto saat menempuh pendidikan S3 di Unhan.

"Yang mulia, ini dihadirkan sebagai saksi meringankan, teman kuliah," beber Ronny.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya