Anak Buahnya Jadi Tersangka KPK, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Perbaikan Jalan Tetap Lanjut

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution
Sumber :
  • tvOne

Medan, VIVA – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan, proyek pembangunan dan perbaikan jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut tetap berlanjut.

Terseret Korupsi PLTU Kalbar, Polri Cegah Adik Jusuf Kalla ke Luar Negeri

"Ya, harus dilanjutkan. Itu, bukan karena seseorang pengerjaannya bisa batal," ucap Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeran Diponegoro Medan, Senin.

Pihaknya mengaku, proyek pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot telah puluhan tahun dinantikan masyarakat.

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif

KPK tahan lima tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan empat lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi atas proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumut.

Blak-blakan! Ketua KPK Ungkap Alasan Belum Periksa Ridwan Kamil di Kasus BJB

Gubernur menjelaskan, bahwa pembangunan dan perbaikan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot hingga kini belum dimulai proses pengerjannya.

"Apalagi disampaikan kemarin dalam keterangannya. Memang ini kan belum dimulai pengerjaannya, belum ada pemenangnya, belum ada ditetapkan siapa yang kerja. Oleh karena itu, kita lebih gampang untuk memulainya," tutur Bobby.

Gubernur juga belum menunjuk pelaksana tugas (plt) kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai pengganti Topan Obaja Putra Ginting yang telah dipecat oleh Menteri Pekerjaan Umum RI Dody Hanggodo.

"Yang pasti akan ditunjuk pltnya, tapi belum ditunjuk orangnya," kata Bobby.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat dua tersangka atas proyek yang dijalankan Dinas PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

"Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK)," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Lalu, lanjut dia, satu tersangka berinisial HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Kemudian, dua tersangka dari pihak swasta yang berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya