KPK Dalam Waktu Dekat Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia

Gedung Bank Indonesia (tampak depan)
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Jakarta, VIVA – Komisi pemberantan korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat menetapkan serta mengumumkan para tersangka skandal dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. 

Tersangka IUP di Kaltim Rudy Ong Chandra saat Konpers KPK: Ngaku Diperas Narkoba Rp 10 Miliar

“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkannya. ditunggu saja ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 5 Juli 2025. 

Namun Asep yang juga menjabat Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK belum bersedia membuka identitas para calon tersangka kasus yang merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. Ditekankan, perampungan berkas perkara masih berjalan saat ini. 

Gerindra Bakal Cabut KTA Immanuel Ebenezer Buntut jadi Tersangka Korupsi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya tidak memiliki kendala selama menangani kasus dugaan korupsi CSR BI. Penanganan kasus itu telah ada surat perintah penyidikan atau sprindik. 

Kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025, Setyo mengatakan sprindik kasus itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua KPK pada 5 Desember 2024. Sementara, kasus dana sosial Bank Indonesia mulai terungkap sekitar September tahun lalu.

Warga Pati Kirim Surat ke KPK, Desak Tetapkan Bupati Sudewo Jadi Tersangka

Diketahui, 16 Desember 2024, KPK telah menggeledah Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut memeriksa ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. 

Dari kantor Bank Indonesia, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, termasuk, yang ditemukan di ruangan Perry Warjiyo.

Asep Guntur menyebut dana CSR diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial.

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Dan ini digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.

Irvian Bobby Mahendro, tersangka kasus pemerasan yang menjerat Wamenaker

Jadi Otak Skandal K3, KPK Ungkap Cara Licik Irvian Bobby: Dana Rp69 Miliar Mengalir Lewat 3 Rekening Nominee

KPK ungkap peran Irvian Bobby sebagai otak skandal K3 di Kemnaker. Rp69 miliar disembunyikan lewat 3 rekening nominee, hadiah Ducati untuk Wamenaker ikut terbongkar.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2025