Legislator PDIP: Pemakzulan Gibran Memungkinan Secara Konstitusi
- DPR RI
Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus politikus senior PDIP, Andreas Hugo Pareira mengatakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya selaku Wakil Presiden RI memungkinkan secara konstitusi.
Dia menyebut masyarakat boleh menyampaikan aspirasi baik ke MPR maupun DPR. Termasuk aspirasi untuk memakzulkan Gibran.
"Secara kan aspirasi masyarakat kan boleh saja kan, dan apa, secara konstitusi juga itu memungkinkan gitu. Kenapa nggak?" kata Andreas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Juli 2025.
Andreas menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu perintah dari pimpinan DPR untuk menindaklanjuti surat usulan pemakzulan Gibran.
Wapres Gibran Rakabuming Raka
- YouTube/Gibran Rakabuming
"Ya itu pimpinan-pimpinan DPR yang ini kan, kalau ada perintah. Tinggal sekarang bagaimana pimpinan DPR melihat itu dan kemudian dia follow-up itu atau bagaimana," tutur dia.
Saat ditanya mengapa surat usulan pemakzulan Gibran lama diproses, Andreas menjelaskan surat semacam itu perlu pengkajian yang benar.
"Lama cepat kan relatif gitu, makanya kan hal yang penting mungkin harus dikaji benar-benar," pungkas Andreas.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan pihaknya belum menerima dan membaca surat dari Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.
Puan mengatakan pihaknya akan mengecek kembali surat tersebut. Sebab, sampai saat ini, surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI belum ada di meja pimpinan.
“Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali. Belum ada (di pimpinan),” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Jika sudah diterima, Puan menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti surat usulan tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR.
“Apakah bisa, langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya,” ungkap dia.
