3 Tersangka Pemerasan Urus Izin TKA di Kemnaker Dikonfrontasi KPK, Dicecar soal Pembelian Aset
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Tiga tersangka pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Selasa kemarin, 8 Juli 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2024,” ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu, 9 Juli 2025.
Tiga tersangka yang diperiksa oleh KPK kemarin adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, Haryanto, dan Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono. Informasi diterima, ketiga dikonfrontasi keterangannya satu sama lain.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan kepada Haryanto. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu kemarin, 18 Juni 2025.
Pemeriksaan Haryanto berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Diketahui, Haryanto merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA).
Ketika hadir, penyidik KPK turut mencecar terkait dengan penerimaan uang dari para calon TKA yang diduga telah menjadi korban pemerasan.
“Saksi hadir, didalami terkait pengetahuan dan peran yang bersangkutan dalam penerimaan uang dari para Agen TKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan bahwa tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebab, dokumen RPTKA itu harus dimiliki para tenaga kerja asing agar bisa bekerja sekaligus tinggal di Indonesia.
“Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki Dokumen Pengesahan RPTKA,” ujar Budi Sokmo di Gedung KPK, Kamis 5 Juni 2025.
Budi menuturkan bahwa Pengurusan Pengesahan RPTKA dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BINAPENTA) Kementerian Ketenagakerjaan RI.