Kemendikdasmen Butuh Rp183,4 Triliun untuk Jalankan Putusan MK soal Sekolah Gratis

Ilustrasi belajar mengajar di sekolah dasar.
Sumber :
  • Benq

Jakarta, VIVA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membutuhkan anggaran sebesar Rp183,4 triliun untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Besaran angka tersebut diperoleh dari hasil simulasi dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah negeri dan swasta serta kondisi guru non-ASN yang memerlukan dukungan. 

"Dari simulasi tersebut, baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun," kata Sekjen Kemendikdasmen, Suharti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025.

Suharti menjelaskan, Kemendikdasmen telah menggelar rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Agama, serta badan dan lembaga pendidikan untuk membahas putusan itu. 

Kata dia, pemerintah sepakat untuk melaksanakan secara bertahap sebab anggaran yang tersedia belum cukup untuk membiayai kebutuhan sekolah secara menyeluruh.

“Belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah, baik negeri maupun swasta. Maka yang diusulkan adalah pentahapannya dengan pembiayaan sampai batas-batas tertentu, standar-standar tertentu,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihaknya juga turut mempertimbangkan agar tidak ada penurunan kualitas layanan saat pemberian pendidikan gratis diberikan.

"Ini usulan prinsip-prinsip yang sudah disepakati bersama, pertama bahwa pemenuhan dilakukan secara bertahap, kemudian pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas," ungkapnya. 

Rano Karno Kasih Kabar Terbaru soal Sekolah Swasta Gratis di Jakarta

Suharti memaparkan Kemendikdasmen mengusulkan sejumlah kriteria sekolah swasta yang akan dibiayai. Sekolah yang masih mengandalkan pembiayaan masyarakat tetap akan mendapatkan dukungan melalui program revitalisasi dan pelatihan guru.

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penyesuaian skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar dapat mencakup kegiatan yang belum tercakup dalam dana BOS, salah satunya kegiatan ekstrakurikuler.   

Ketua DPR Nilai Putusan MK soal Pemilu Dipisah Menyalahi UUD
Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra dalam sidang.

Tolak Gugatan Redenominasi Rp1.000 jadi Rp1, MK Minta Diajukan ke Pembuat UU

MK tolak gugatan redenominasi Rp1.000 jadi Rp1. MK juga meminta hal itu diajukan ke pembuat Undang-undang

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025