Pemerintah-DPR Terima 2 Usulan PERADI SAI di RKUHAP: Hak Imunitas dan Keberatan Advokat

Wakil Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto,
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Dinamika pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menyetujui usulan PERADI SAI terkait dua poin krusial yaitu hak imunitas advokat dan hak menyampaikan keberatan.

Terpilih jadi Ketua DPC Peradi SAI Bekasi Raya, Agus Murianto Bakal Bela Hak Masyarakat

Ketua Umum PERADI SAI Juniver Girsang mengapresiasi Komisi III DPR dan Pemerintah yang sepakat dua poin krusial yang sudah lama diperjuangkan oleh para advokat. Pertama, hak imunitas kepada advokat, sebagai perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. 

Lalu, yang kedua yakni hak advokat menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat kepada tersangka. Keberatan itu harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

DPR-Pemerintah Sepakati Hak Impunitas Advokat di RKUHAP

Bagi Juniver, keputusan itu merupakan titik penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia bilang perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan akuntabel. 

"Imunitas tidak berarti kekebalan tanpa batas, tetapi jaminan hukum agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa risiko kriminalisasi atas tugas profesionalnya,” kata Juniver.

Minta Pulau Tujuh Dikembalikan, Babel Kerahkan Belasan Pengacara Layangkan Gugatan ke MK

Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang.

Photo :
  • Tv Parlemen

Juniver juga bilang keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan harus dihormati sebagai bagian dari kontrol hukum dalam proses penyidikan. Keberatan yang dicatat secara resmi merupakan bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Harry Ponto, Wakil Ketua Umum PERADI SAI, menambahkan dua isu tersebut merupakan bagian dari usulan resmi PERADI SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada 24 Maret 2024. 

“Kami mengapresiasi terbukanya Komisi III dan Pemerintah terhadap masukan dunia advokat," jelas Harry.

Dia menyingung dari RDPU itu ada perlindungan profesi melalui hak imunitas. Lalu, jaminan bahwa keberatan advokat selama pemeriksaan tidak diabaikan, tetapi dicatat secara sah dalam berita acara. 

"Ini bukan hanya melindungi advokat, tapi juga menguatkan prinsip fair trial bagi setiap warga negara,” ujar Harry Ponto.

Harry menambahkan usulan pihaknya yang diterima itu dianggapnya sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. 

"Dalam konteks negara hukum, advokat bukan hanya pembela individu, tetapi juga pilar penyeimbang dalam proses penegakan hukum," kata Harry.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya