Alasan Bareskrim Polri Turun Gunung di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta, VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun langsung melakukan asistensi  dalam penanganan kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Neraka Bocor! Ribuan Orang Tewas Akibat Gelombang Panas di Spanyol

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap alasan Bareskrim melakukan asistensi penanganan perkara tersebut, karena Bareskrim merasa perlu memberikan petunjuk tentang teknis dan taktis dalam pembuktian serta penerapan pasal.

“Karena hasil pembuktian secara saintifik masih adanya penerapan pasal yang kurang tepat serta tambahan pasal yang kami sarankan,” kata Djuhandani, Sabtu, 12 Juli 2025.

Kajati NTB: Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Belum Terungkap dalam Berkas

Diketahui, Tim dari Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Brigjen Pol. Djuhandhani menyambangi Polda NTB pada Kamis, 10, Juli 2025, dan melaksanakan pertemuan dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya dalam mendengar paparan tersebut tetap menyoroti rangkaian penyidikan yang kini telah masuk tahap satu atau pelimpahan berkas milik tiga tersangka yang telah rampung ke jaksa peneliti.

Ngeri! Ada Intimidasi ke Dokter hingga Dugaan Obstruction of Justice pada Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

"Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, menguat dengan pembuktian acara saintifik (ilmiah). Untuk lebih jelasnya, (ada) arahan-arahan ataupun asistensi yang sudah saya sampaikan ke dirkrimum," ujarnya

Sementara perihal ada kejanggalan maupun kekeliruan dalam rangkaian penyidikan tersebut, ia enggan memberikan tanggapan.

Dapat Petunjuk dari Bareskrim

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat mengaku telah mendapat petunjuk dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus kematian Brigadir MN yang melibatkan tiga tersangka, dua orang di antaranya merupakan mantan perwira Polri.

"Jadi, hari ini baru kami dapatkan hasil asistensi dan supervisi (Dittipidum Bareskrim Polri), makanya kami butuh proses untuk segera ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Syarif Hidayat di Markas Polda NTB, Mataram, Kamis.

Perihal materi yang menjadi petunjuk tersebut, tidak disampaikan secara lengkap. Syarif menyebut ada beberapa penekanan yang perlu pendalaman dari hasil asistensi dan supervisi Tim Dittipidum Bareskrim Polri tersebut.

"Jadi, dari asistensi dan supervisi ini, ada beberapa penekanan yang perlu kami tindak lanjuti, baik keterangan saksi, terus bukti-bukti berkaitan kejadian," ucapnya.

Syarif mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan tim yang dipimpin Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya sudah memaparkan secara lengkap seluruh rangkaian penyidikan hingga berkas rampung dan telah ditindaklanjuti ke tahap pelimpahan kepada jaksa peneliti.

Dia menyatakan bahwa materi yang disampaikan tersebut berkaitan dengan pemenuhan unsur pidana ketiga tersangka, mulai dari konstruksi kasus, keterangan saksi, dan bukti lain. "Jadi, apa yang menjadi hasil asistensi dan supervisi ini tinggal didalami. Semoga ini membuat terang semuanya nanti," katanya.

Polda NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi pada 16 April 2025 di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara.

Dalam kasus ini adalah dua mantan perwira Polda NTB, berinaisial Kompol Y dan Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M yang turut berada di lokasi kejadian.

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya kini sudah menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya