Anies Baswedan Kritik Keras Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong: Jika Rakyat Sudah tak Percaya Hukum, Negeri Ini Bisa Hancur

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melontarkan kritik tajam terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia menyampaikan langsung kekecewaannya usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.

Pernyataan Lengkap Tom Lembong Usai Divonis 4,5 Tahun Bui, Singgung Mens Rea hingga Hakim Abai

Anies menyebut keputusan ini mencederai akal sehat publik. “Kita semua mengikuti proses ini dengan nalar. Dan siapa pun yang menyimaknya dengan akal sehat pasti kecewa. Saya pun sangat kecewa,” ucapnya tegas kepada awak media, dikutip dari tvOnenews.com.

Anies juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap figur publik. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang seperti Tom Lembong, yang dikenal berintegritas, bisa terjerat kasus korupsi secara terang-terangan.

Tom Lembong: Hakim Tidak Menyatakan Saya Punya Niat Jahat

Tom Lembong

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

“Kalau kasus seterang ini saja bisa menjerat Tom, maka bagaimana nasib jutaan warga negara lainnya? Ini menjadi pertanyaan besar bagi keadilan hukum di negeri ini,” tambahnya.

Anies: Bukti dan Logika Tak Diberi Ruang di Pengadilan Tom Lembong

Anies menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh Tom. Ia menyatakan siap berada di belakang Tom dalam upaya mencari keadilan. “Apa pun upaya yang akan ditempuh oleh Tom Lembong ke depannya, kami akan mendukung sepenuhnya,” katanya.

Seruan untuk Reformasi Hukum

Lebih jauh, Anies menyerukan agar para pemegang kekuasaan serius memperbaiki sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Menurutnya, keretakan kepercayaan publik terhadap hukum bisa berdampak langsung pada stabilitas negara.

“Jika rakyat sudah tak percaya pada sistem hukum dan peradilan, maka bukan hanya institusi yang runtuh, tapi negeri ini bisa ikut hancur. Ini harus menjadi peringatan keras bagi semua,” pungkasnya.

Rincian Vonis Majelis Hakim

Untuk diketahui, majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong. Vonis ini diberikan setelah ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek impor gula.

Selain hukuman badan, Tom juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda ini akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan. Hakim juga memutuskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari total masa hukuman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya