Jejak Terakhir Jurist Tan Terungkap, Terbang ke Singapura Naik Singapore Airlines
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Teka-teki keberadaan Jurist Tan alias JT, salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), akhirnya terjawab.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyebut, JT telah kabur ke luar negeri sejak pertengahan Mei 2025. Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pengecekan sistem, Jurist Tan diketahui terbang menuju Singapura.
"Pengecekan pada sistem SIPP, yang bersangkutan terbang keluar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat, dengan pesawat Singapore Airlines," ujar Yuldi saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Juli 2025.
Yuldi menegaskan, hingga Kamis, 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, nama Jurist Tan tidak lagi terdeteksi berada di wilayah Indonesia. Artinya, tersangka korupsi yang disebut-sebut sebagai anak buah Nadiem Makarim itu kini resmi berstatus buronan internasional.
"Dari data perlintasan per Kamis 17 Juli 2025 pukul 17.30 WIB yang bersangkutan tidak berada di Indonesia," kata dia lagi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Jurist Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Proyek tersebut menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama besar di balik proyek digitalisasi pendidikan.
Tak hanya menetapkan tersangka, Kejagung kini tengah memproses penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Jurist Tan. Langkah tersebut akan dilanjutkan dengan pengajuan red notice ke Interpol agar JT bisa segera dibekuk di luar negeri.
![[Humas PT Pelita Air Service]](https://thumbs.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/06/20/685585b9c85c7-naik-81-persen-pelita-air-cetak-laba-us-5-9-juta-di-tahun-2024_375_211.jpg 640w, https://thumbs.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/06/20/685585b9c85c7-naik-81-persen-pelita-air-cetak-laba-us-5-9-juta-di-tahun-2024_375_211.jpg 1920w)