LHKPN Terbaru, Wapres Gibran Miliki Harta Rp 27,5 Miliar

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta,VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman elhkpn.kpk.go.id mengumumkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki harta senilai Rp 27,519 miliar pada 2024.

Momen Aisar Khaled Nonton Pacu Jalur Bareng Wapres Gibran

Berdasarkan data pada laman tersebut, yang dikutip di Jakarta, Rabu, Wapres Gibran menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tahun 2024 pada 28 Maret 2025.

Harta Wapres senilai Rp27,519 miliar itu terdiri atas dua aset tanah dan bangunan di Surakarta, Jateng; dua aset tanah dan bangunan di Sragen, Jateng; dan tiga aset tanah di Surakarta.

DPR Setujui Pembayaran Sebagian Biaya Haji 2026 di Muka

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • Dok Wapres

Ketujuh aset itu bernilai Rp17,44 miliar.

Sri Mulyani: MBG Hanya Ambil Rp 223 Triliun dari Anggaran Pendidikan 2026

Kemudian, empat unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua senilai Rp312 juta.

Selain itu, Wapres memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp280 juta.

Wapres juga memiliki surat berharga senilai Rp5,552 miliar, serta kas dan setara kas sejumlah Rp3,935 miliar.

Adapun Wapres tidak memiliki utang, sehingga jumlah harta secara keseluruhan yang dimiliki berjumlah Rp27,519 miliar.

Wapres Gibran Rakabuming Raka wajib melaporkan LHKPN sebab merupakan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya