Tiga Kepala Badan Baru yang Dilantik Prabowo, Ini Daftarnya

Presiden RI Prabowo Subianto saat inspeksi pasukan TNI
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Bandung, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik tiga kepala badan baru di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI. 

Panglima Pasukan Elite TNI Kini Berpangkat Bintang Tiga, Ini 3 Sosok Pilihan dan Rekam Jejaknya

Pelantikan itu berlangsung saat Upacara Gelar Pasukan dan Kehormatan Militer yang diselenggarakan Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 10 Agustus 2025.

Adapun yang dilantik untuk tiga badan baru di Kemhan itu antara lain: 

6 Purnawirawan TNI Naik Pangkat Bintang Tiga dari Presiden Prabowo, Nomor 6 Pejuang Teknologi Militer

1. Kepala Badan Logistik Pertahanan

Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari

TB Hasanuddin: Penambahan Satuan TNI Bukan Soal Untung-Rugi, Tapi Jawaban atas Ancaman Nyata

2. Kepala Badan Pemeliharaan Dan Perawatan Pertahanan Laksmana Madya TNI Supo Dwi Antara

3. Kepala Badan Cadangan Nasional Letnan Jenderal TNI Gabriel Lema

Prabowo dalam pelantikan itu juga sekaligus mengganti bintang di kerah para kepala badan yang awalnya bintang 2 menjadi bintang 3.

Tugas Badan Baru di Kemhan

Dalam Pasal 7 Perpres Nomor 85 Tahun 2025, terdapat susunan organisasi Kementerian Pertahanan yang baru. Di sana terdapat dua badan baru, yakni: Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan dan Badan Cadangan Nasional.

Ada 4 badan dengan nama baru, yakni Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, dan Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan. Namun, ini semua bukan badan baru hanya saja mengalami penyesuaian nomenklatur.

Sementara itu, dalam Pasal 35B dan 35C, tugas Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan yaitu:

Pasal 35B

Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan pemeliharaan alat peralatan pertahanan dan keamanan, sarana pertahanan, serta pengkoordinasian kegiatan farmasi pertahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35C

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan menyelenggarakan fungsi:

Kemudian untuk tugas Badan Cadangan Nasional:

Pasal 35F

Badan Cadangan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35G

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35F, Badan Cadangan Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;

b. pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;

c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pembentukan, penetapan, dan pembinaan komponen cadangan, serta penataan dan pembinaan bela negara dan keveteranan;

d. pelaksanaan administrasi Badan; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya