Eks Ketua PN Jaksel Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Putusan Lepas CPO

Eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Ketua PN Jaksel periode 2024-2025) Muhammad Arif Nuryanta akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Pramono Perintahkan Anak Buahnya Tak Keluar Negeri untuk Sementara

Juru Bicara II PN Jakarta Pusat Sunoto menyebutkan agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Effendi.

"Rencananya untuk perkara tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali," kata Sunoto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Mahasiswa UPI Bandung Ditusuk OTK saat Tolong Orang Dikeroyok di Tengah Demo

Selain terdakwa Arif, Sunoto menjelaskan juga akan disidangkan terdakwa Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan terkait kasus yang sama.

Adapun dalam kasus tersebut, Arif kala itu menjabat sebagai mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Saksi Ungkap Penjarahan Rumah Sri Mulyani Berpola, Ada Aba-aba Kembang Api dan Bawa Drone

Saat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka Marcella Santoso dan Ariyanto selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag. Pemberian uang diberikan melalui Wahyu sebagai orang kepercayaan Arif.

Putusan lepas tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (19/3), oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Atas perbuatannya, Arif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

VIVA Militer: Perdana Menteri India, Narendra Modi

Hubungan Modi dan Trump 'Memburuk' Gegara Nobel Perdamaian

Modi menolak untuk merekomendasikan Trump sebagai kandidat penerima Hadiah Nobel Perdamaian.

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2025