Eks Ketua PN Surabaya Divonis Hari Ini Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di PN Jakpus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono akan menghadapi sidang putusan terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat.

"Perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Rudi Suparmono. Agenda pembacaan putusan," ujar Jubir II PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan yang dikonfirmasikan.

Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan.

Profil dan Harta Kekayaan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono

Photo :
  • Antara

Sebelumnya, Rudi dituntut pidana selama 7 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus itu.

Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara atas nama Ronald Tannur, sesuai permintaan Lisa.

Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi BJB, Janjikan Hal Ini

Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).

Gempa 7,5 M Guncang Selat Drake, AS Keluarkan Peringatan Tsunami

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant)

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

Menkes Sebut Balita Raya Meninggal Bukan karena Cacingan, tapi Infeksi

Menkes menjelaskan infeksi berat yang menyebabkan sepsis pada Raya diduga dipicu oleh penyakit yang telah diderita selama berbulan-bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2025