2 Brimob Diduga Keroyok Wartawan saat Liputan, Polda Banten Turun Tangan
- ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
Serang, VIVA – Insiden dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan saat liputan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, berbuntut panjang. Polda Banten memastikan tengah mengusut kasus yang videonya viral di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Didik Hariyanto, mengungkapkan ada dua anggota Brimob yang diduga terlibat. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Propam.
“Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” kata dia, Jumat, 22 Agustus 2025.
Didik menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga mengimbau agar publik, termasuk jurnalis, tidak terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya.
“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami," ujar dia.
Sebelumnya, video pengeroyokan itu viral. Sejumlah wartawan yang hendak meliput kegiatan sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT GRS mendadak dihalangi oknum Brimob, sekuriti, hingga karyawan perusahaan. Situasi ricuh, beberapa wartawan dipukul, bahkan ada yang diancam dengan senjata tajam.
Salah seorang korban, Rasyid Sidik dari Bantennews, mengungkapkan kekerasan terjadi setelah pejabat KLH meninggalkan lokasi. “Kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada oknum Brimob, ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang memukul,” ungkapnya.
Akibat insiden itu, sejumlah jurnalis luka-luka, bahkan ada yang terpaksa berlari sejauh beberapa kilometer untuk menyelamatkan diri. Koordinator Humas KLH, Anton, juga dilaporkan ikut jadi korban penganiayaan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten mengecam keras aksi brutal tersebut. Menurut AJI, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan juga terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.
AJI pun mendesak polisi menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk oknum aparat. Mereka juga mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.