Geledah Ditjen Binwasnaker Kemenaker, KPK Sita Uang Dolar dan Catatan Keuangan

Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Suryanto

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 26 Agustus 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita bukti penukaran uang.

KPK: Dirjen PHU Kemenag Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

“Penyidik mengamankan sejumlah catatan keuangan, dan juga bukti penukaran uang ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.

Selain catatan keuangan, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar, dokumen, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan. “Semuanya sudah diamankan, di mana bukti-bukti tersebut diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi

Bupati Sudewo Tegaskan Ogah Mundur: Saya Akan Istikamah dan Amanah

Penyitaan barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer  bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Bupati Pati Bantah Terima Suap Kasus DJKA: Itu Pendapatan dari DPR

Immanuel Ebenezer ditangkap dalam OTT KPK pada Rabu, 22 Agustus 2025, bersama sejumlah pihak. Dalam OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti uang tunai dan puluhan kendaraan mewah milik Noel.

Dari penyidikan awal kasus tersebut, total aliran dana yang disebut dugaan yang disebutkan oleh ketua KPK mencapai Rp81 miliar, Noel diduga mendapat Rp3 miliar. 

Jubir KPK Budi Prasetyo

Kasus DJKA, KPK Buka Peluang Panggil Komisi V DPR Rekan Bupati Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil saksi-saksi lain dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025