Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala
- Antara Foto
Jakarta, VIVA - Terdakwa perkara judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar Rabu, 27 Agustus 2025. "Menjatuhkan pidana selama empat tahun," ujar dia dikutip Kamis, 28 Agustus 2025.
Darmawati juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang jika tak dibayar bakal diganti kurungan selama tiga bulan. Hakim pun mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pemblokiran laman judi daring.
"Keadaan yang meringankan terdakwa mengaku memutuskan perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih menjadi ibu yang butuh perhatian dan merawat tiga orang anak," ucapnya.
Dengan demikian, Darmawati bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati selama 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini terdapat empat klaster. Klaster pertama merupakan klaster koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kemudian klaster para mantan pegawai Kementerian Kominfo yang jadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Kemudian, klaster selanjutnya yakni klaster pengelola agen situs judi daring. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Kemudian, klaster Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, yakni Rajo Emirsyah dan Darmawati.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 28 tersangka kasus laman judol yang melibatkan oknum di Kementerian Komdigi.
Pada April 2024, suami Darmawati bernama Agus mengetahui praktik penjagaan laman judi daring agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Komdigi saat ini.
Kemudian, Agus juga ikut mengoordinasikan beberapa agen penghubung dengan pemilik laman perjudian untuk melakukan pengurusan penjagaan laman judi daring.
Selama April-Oktober 2024, Agus menerima uang pembagian dan diserahkan kepada istrinya secara langsung di kontrakan kawasan Tangerang Selatan maupun transfer.
Dari uang hasil penjagaan laman perjudian itu, dipergunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan beberapa barang mewah, mobil dan perhiasan. (Ant)