Eks Menag Yaqut Hadiri Panggilan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut hadiri panggilan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Ibnu Zaki

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Kejaksaan Diapresiasi Publik Karena Tangani Kasus Korupsi Hingga Triliunan Rupiah

"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," ujar Yaqut saat tiba pukul 09.18 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Yaqut mengaku tidak membawa dokumen apa pun dalam pemeriksaan kasus kuota haji pada Senin ini. Namun, ia tampak membawa map berwarna biru.

Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Antara

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Peran Sektor Swasta dalam Pembagian Kuota Haji Khusus

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Photo :
  • Humas BPJPH

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya