Wapres Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus Gegara Syarat Daftar Cawapres

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Biro Sekretariat Wakil Presiden

Jakarta, VIVA – Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Momen Gibran Tinjau Siskamling Warga hingga Beri Bantuan Peralatan Ronda Malam

Gugatan tersebut dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan. Adapun Subhan menggugat Gibran terkait syarat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan saat dihubungi, Rabu, 3 September 2025.

Prabowo-Gibran dan Jajaran Menteri Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Istiqlal

Dalam perkara ini, Subhan menggugat Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“PMH perdata bersama KPU,” tutur dia.

Ini Alasan Wapres Gibran Digugat-Dituntut Ganti Rugi Rp125 Triliun

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. 

Perkara itu didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu. Sementara sidang perdana baru akan digelar pada Senin, 8 September 2025.

Wapres Gibran Rakabuming Raka sidak pos kamling di Kembangan Jakbar

Sidak Pos Ronda Kembangan, Gibran 'Ditodong' Warga Berikan Ambulans hingga Seragam Hansip

Wapres Gibran melakukan kunjungan mendadak ke Pos Ronda RW 04 di Kembangan Utara, Jakarta Barat

img_title
VIVA.co.id
6 September 2025