Mercy BJ Habibie yang Dibeli Belum Lunas Ridwan Kamil Disita KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari solusi terbaik untuk asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara setelah mendapatkan informasi bahwa satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL yang telah disita lembaga antirasuah dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ternyata belum lunas dibelinya.

UI Nyatakan Agus-Bintang Sah Sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025

“Karena dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas, maka supaya nanti juga tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ridwan Kamil usai menjalani tes DNA di Bareskrim Polri

Photo :
  • Antara
Wakil PM Inggris Mundur usai Gagal Bayar Pajak Pembelian Properti

Sementara itu, Budi menjelaskan bila pihak terkait menginginkan kembali mobil atas nama Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie tersebut, yakni misalnya Ilham Akbar Habibie yang merupakan putra atau keluarganya, maka yang bersangkutan perlu mengikuti lelang KPK.

Ridwan Kamil usai menjalani tes DNA di Bareskrim Polri

Photo :
  • Antara
4 Pelaku Perusakan Polres dan Polsek di Jaktim Ditangkap

“Mekanisme umumnya seperti itu,” jelasnya.

Namun, kata dia, saat ini mobil tersebut masih disita KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023, dan menunggu keputusan majelis hakim mengenai statusnya ke depan.

“Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang ataupun mekanisme lainnya, sehingga dapat dikonversi menjadi rupiah untuk masuk dalam siklus keuangan negara,” katanya.

Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (Suh), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Kemudian pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Jumat 5 September, tercatat sudah 179 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya