BPOM: Indomie Soto Banjar Mengandung Etilen Oksida Berlebih di Taiwan Bukan Ekspor Resmi dari Indonesia

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar
Sumber :
  • ANTARA/HO-BPOM

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menegaskan produk mi instan berasal dari Indonesia yang ditemukan mengandung etilen oksida melebihi ambang batas oleh otoritas Taiwan bukan produk ekspor resmi Indonesia.

BGN Ungkap Hasil Investigasi Dugaan Ompreng MBG Mengandung Minyak Babi

"Harus saya klarifikasi bahwa menurut kami, kami sudah panggil (perwakilan) dari Indofood, bahwa itu bukan distribusi yang sifatnya ekspor dari Indonesia. Itu mungkin barang bawaan yang ada di sana," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan standar global Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Asosiasi Pangan Dunia (WFA) mengizinkan batas maksimal penggunaan etilen oksida pada makanan paling banyak 0,1 miligram per kilogram (0,1mg/kg).

Walkot Bandung Curhat Kehilangan 800 Ribu Wisatawan Mancanegara Setiap Tahun Imbas Bandara Husein Sastranegara Ditutup

Ilustrasi mie instant

Photo :

Adapun Indonesia, ujar dia, mengikuti standar global tersebut.

Jaksa Negara Tak Lagi Dampingi Gibran Hadapi Gugatan Ijazah SMA, Ini Alasannya

Ia juga menjelaskan beberapa negara lain bahkan ada yang memberi toleransi hingga 0,7 mg/kg.

"Nah, selama dia dibawa itu masih diperbolehkan etilen oksidanya. Tapi, ada beberapa negara khususnya ada dua negara yang saya tahu yang menginginkan nol (etilen oksida), salah satunya adalah Taiwan," ujarnya.

Kesimpulannya, katanya, yang ada di Taiwan itu sebetulnya bukan diperdagangkan akan tetapi dibawa oleh orang.

"Tapi apapun namanya, ini menjadi atensi kita, atensi Badan POM," kata Taruna.

Maka dari itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan produsen terkait dan otoritas Taiwan, untuk selanjutnya masuk tahap klarifikasi terkait dengan peredaran produk tersebut.

"Kalau memang seperti itu kan kita tidak bisa paksakan karena itu kan negaranya orang, yang jelas Badan POM tetap mengambil prinsip mengikuti standar yang ada," katanya.

Pemerintah Taiwan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) setempat melaporkan adanya temuan kandungan pestisida dan etilen oksida dalam sebuah produk mi instan populer berasal dari Indonesia yakni Indomie rasa soto banjar limau kuit.

Kandungan dari etilen oksida itu dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh otorita. Berdasarkan standar yang ditetapkan di Taiwan, etilen oksida pada makanan maupun minuman tidak boleh lebih dari 0,1 mg/kg. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya