Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Diminta Periksa Google

Gedung bundar Jampidsus Kejagung
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Pakar hukum pidana, Suparji Achmad mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa memanggil Google untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana tindak pidana korupsi pengadaan proyek laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun. 

Konsesi Berakhir, Tol CMNP Diharap Segera Dikembalikan ke Negara

Menurut dia, kategori saksi yang dipanggil tentu mengetahui dan mengalami peristiwa tersebut.

“Ditarik dalam konteks dipanggil sebagai saksi bisa karena dia diduga melihat, mendengar, mengalami peristiwa itu,” kata Suparji dikutip pada Senin, 15 September 2025.

5 Pasal di RUU Perampasan Aset Disorot Lantaran Multitafsir

Kata dia, jika dalam proses pemeriksaan tersebut memang ada bukti-bukti yang didapat Penyidik Kejaksaan Agung, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Pada 2016, lanjut dia, ada sebuah korporasi bisa diminta pertanggungjawaban hukum dengan beberapa syarat.

“Ada bukti yang cukup tidak. Apa dia membantu melakukan kejahatan, menyimpan hasil kejahatan, atau membiarkan kejahatan,” jelas dia.

KPK Sebut Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah jadi Barbuk Korupsi Kuota Haji

Suparji menjelaskan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ketentuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. 

Artinya, kata dia, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim jika diklaim tidak menerima aliran dana korupsi laptop chromebook tapi ada pihak yang diuntungkan, maka unsur korupsi tetap terpenuhi.

“Jadi tidak harus dirinya yang menerima. Ketika perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain menjadi lebih kaya secara melawan hukum, maka harus dipertanggungjawabkan. Itu clear,” ungkap Suparji.

Kantor Pusat Google.

Google AI Pecat Ratusan Pekerja, Isu Upah dan Serikat Buruh Jadi Sorotan

Lebih dari 200 pekerja kontrak Google AI diberhentikan mendadak. Mereka memprotes soal upah, ketidakpastian kerja, hingga kondisi kerja yang buruk.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2025