Pesan Prabowo ke Menko Polkam Djamari: Gunakan Sisa Umur Untuk Kepentingan Bangsa

Menko Polkam Djamari Chaniago di Istana Negara, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pesan khusus kepada Djamari Chaniago usai dilantik menjadi Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).

Djamari Bakal Beri Masukan ke Ahmad Dofiri soal Reformasi Polri

Djamari menjelaskan, Prabowo berpesan agar dirinya mengabdikan sisa umur untuk kepentingan bangsa dan negara. 

“Arahan dari beliau gunakan sisa umur untuk kepentingan bangsa dan negara. Berapa umur saya ada yang tau? 77 tahun, sebentar lagi. 77 tahun. gunakan sisa umur itu untuk tetap mengabdi kepada bangsa dan negara. tidak ada istilah-istilah yang lain,” kata Djamari kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.

Tingkatkan Stabilitas Politik-Keamanan, Djamari Mau Revitalisasi Kemenko Polkam

Djamari menuturkan, pesan khusus tersebut disampaikan Prabowo bahkan sejak awal dirinya berkomunikasi sebelum dilantik menjadi Menko Polkam. 

"Pesannya itu tadi, ayo kita sama-sama perbaiki walau saya tau kita udah berusia sekian, sisa umur itu kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan bangsa dan negara," ungkap dia.  

Djamari Bakal Evaluasi Desk Penindakan Era Budi Gunawan

Terkait tantangan yang akan dihadapi, termasuk penanganan kerusuhan pascademonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu, Djamari menyebut dirinya masih akan mempelajari laporan di kantor Menko Polkam. 

“Ya itu nantilah, saya kan belum ke kantor. Makanya saya kan belum ke kantor, ini kantor kan saya dapat laporan, baru saya (tindak lanjuti).”

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) di Kabinet Merah Putih dengan sisa masa jabatan 2024-2029.

Pelantikan itu digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 September 2025. Djamari menggantikan posisi Budi Gunawan yang sebelumnya terkena reshuffle.

Djamari dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya