Angga Raka Prabowo Duduki 3 Jabatan, Pakar Hukum Feri Amsari: Itu Melanggar Konstitusi
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Rangkap jabatan yang melekat kepada Angga Raka Prabowo menuai sorotan publik. Ia baru saja menduduki jabatan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah. Sebelumnya, menduduki Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan konstitusi.
“Ya tentu, satu, itu melanggar konstitusi di mana keputusan konstitusi sudah melarang wamen merangkap jabatan,” kata Feri dikutip dari tvOnenews.com, Kamis (18/9/2025).
Feri Amsari (tengah)
- Istimewa
Menurutnya, praktik rangkap jabatan juga mengganggu efektivitas kerja pemerintahan. “Kedua, yang perlu dipahami adalah kalau mau bicara efektivitas tentu tidak ada gagasan konsep rangkap jabatan, dan semua orang harus fokus di dalam kabinet terhadap kerja masing-masing,” ujarnya.
Feri menambahkan, penempatan wakil menteri di posisi strategis BUMN tertentu juga dianggap janggal dan tidak sesuai dengan tugas pokok kementerian. “Ketiga, penempatan wamen kepada BUMN tertentu kan juga janggal. Sebab BUMN yang mereka tempati dengan kecenderungan tidak sinkron dengan kerja mereka di Kementerian. Pada titik itu sudah pasti tidak profesional,” jelasnya.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo di Istana Negara
- Yeni Lestari/VIVA
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan. Namun, MK memberikan tenggang waktu dua tahun agar pemerintah dapat menyesuaikan aturan tersebut.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, masa transisi ini dimaksudkan untuk menghindari kekosongan hukum serta memastikan implementasi keputusan berjalan secara pasti. (Abdul Gani Siregar/tvOnenews/Jakarta)
