KPK Temukan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji
Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:08 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rio Feisal
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)

Temuan Baru KPK soal Korupsi Kuota Haji, Milik Petugas Kesehatan Diperjualbelikan
KPK memandang jual beli kuota haji bagi petugas tersebut menyalahi ketentuan yang berlaku, dan bahkan mengurangi kualitas pelayanan haji.
VIVA.co.id
8 Oktober 2025