Muchdi Tak Terbukti Suruh Polly Bunuh Munir
VIVAnews - Majelis Hakim menyatakan Muchdi Purwoprandjono, tidak terbukti memerintahkan Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh aktivis hak asasi manusia, Munir.
"Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam alternatif pertama," kata hakim Suharto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan pertama bahwa terdakwa telah memerintahkan Polly untuk membunuh Munir. "Maka Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP tidak terbukti, maka unsur dalam dakwaan Pasal 340 tak perlu dipertimbangkan," jelas hakim.
Majelis menilai, terkait pembicaraan telefon yang diduga dilakukan Muchdi dan Pollycarpus dalam rentang waktu 1-30 September 2008, belum memenuhi dakwaan. Tak ada data lain yang menunjukan pembicaraan telefon-telefon tersebut dilakukan Muchdi dan Polly. "Tak dapat dibuktikan apa isi pembicaraan tersebut," kata majelis hakim.