Dasco: RUU Perampasan Aset Terus Berproses

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan di DPR RI. 

img_title DPR Perkuat Sinergi dengan Kades Demi Dorong Pembangunan dari Desa

Saat ini, kata Dasco, Komisi III tengah meminta masukan dan partisipasi publik terkait rancangan undang-undang tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR, dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, dan khususnya komisi teknis, yaitu Komisi III, yang sedang membahas, pada saat ini sedang meminta partisipasi publik yang sedemikian banyak," ucap Dasco kepada wartawan, Jumat, 14 Agustus 2026.

img_title Dibuka Pimpinan DPR, Rakernas AKSI Bakal Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

Dasco menuturkan, animo masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait rancangan aturan tersebut sangat besar.

Sehingga, Komisi III terus membuka ruang menerima partisipasi publik meskipun di tengah masa reses.

img_title Tanggapi Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset, Purbaya: Harus Ada Asas Keadilan

Dasco menjelaskan pihaknya akan meminta laporan dari Komisi III DPR RI terkait perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Nah, pada saat masa reses ini, kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana, dan kemudian nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya yang kita akan bahas Undang-Undang Perampasan Aset yang selama ini sedang diproses," pungkas Dasco.

Pimpinan DPR menerima audiensi dari Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ)

Serap Aspirasi Kepala Desa AMJ, DPR Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Pimpinan DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa menerima audiensi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ)

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut