Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah)
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Selasa terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.

img_title Kejagung Blak-blakan Punya Cukup Bukti Pemerasan Febrie Adriansyah, Buktinya Sudah Sita Uang

"Dijadwalkan pukul 09.00 WIB," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus 2026.

img_title Telusuri Aset Febrie Adriansyah Terkait TPPU, Dua Orang Bank Ikut Digarap Kejagung

Halida mengatakan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam perkaranya, pihak termohon adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

img_title Pengakuan Mengejutkan Kubu Febrie Adriansyah Soal Uang Rp40 Miliar

Sementara itu, gugatan praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.

Sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Sementara itu, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. (Ant)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

Kejagung Ungkap Rp5 Miliar Dikembalikan Ferry Hongkowirang, Disebut Bagian dari Rp40 Miliar Tan Kian

Fakta baru muncul dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Hal ini diungkap Kejagung.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut