RI Dinilai Perlu Transformasi Pelabuhan Internasional, dari Status Based Menuju Performed Based
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Indonesia memiliki posisi strategis dalam jaringan perdagangan global. Namun, banyaknya pelabuhan yang berstatus internasional belum otomatis mencerminkan efektivitas sistem pelabuhan nasional.
Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Robby Kurniawan, mengatakan Indonesia perlu melakukan transformasi pengelolaan pelabuhan internasional dari pendekatan berbasis status administratif (status-based) menuju pendekatan berbasis fungsi dan kinerja (performance-based).
Menurut Robby, data empiris menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara jumlah pelabuhan yang menyandang status internasional dengan fungsi dan kinerja aktualnya.
“Dari 144 pelabuhan berstatus internasional, pada 2025 hanya 73 pelabuhan atau 50,69 persen yang tercatat aktif melakukan ekspor. Sementara itu, hanya 63 pelabuhan atau 43,75 persen yang aktif melakukan impor,” kata Robby dalam keterangannya, Rabu 2 September 2026.
Di sisi lain, arus perdagangan internasional Indonesia masih terkonsentrasi pada sejumlah pelabuhan utama. Kondisi tersebut menunjukkan adanya gap antara status administratif, fungsi aktual, konektivitas, dan kinerja pelabuhan.
Berangkat dari temuan tersebut, Robby mengatakan hasil focus group discussion (FGD) dan riset merekomendasikan penerapan Integrated International Port Effectiveness Model (IIPEM).
Model tersebut dirancang untuk melihat pelabuhan internasional tidak lagi sebagai entitas yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari sistem jaringan pelabuhan nasional yang terintegrasi, berbasis fungsi dan kinerja.
“Melalui IIPEM, kita tidak lagi hanya bertanya berapa banyak pelabuhan internasional yang kita miliki, tetapi apa fungsi yang harus dijalankan setiap pelabuhan, seberapa efektif fungsi tersebut dijalankan, dan bagaimana kontribusinya terhadap jaringan perdagangan nasional,” ujarnya.
Robby menjelaskan, IIPEM dibangun melalui enam kapabilitas strategis. Pertama, Strategic Port Governance, yang mencakup regulasi, kelembagaan, koordinasi, dan tata kelola berbasis kinerja.
Kedua, Maritime Connectivity, yang meliputi direct call, jaringan pelayaran, frekuensi layanan, serta integrasi koridor maritim.
Ketiga, Hinterland & Economic Integration, yakni keterhubungan pelabuhan dengan kawasan industri, kawasan ekonomi, sistem multimoda, dan basis muatan atau cargo base.
Keempat, Operational Efficiency, yang mencakup produktivitas, utilisasi, waktu pelayanan, biaya, dan reliabilitas operasional.
Kelima, International Trade Facilitation, meliputi CIQP (Customs, Immigration, Quarantine and Port Health), single submission, manajemen risiko, serta integrasi data.