Kapolri: Pembakar Polres OKU Harus Dihukum
Kamis, 7 Maret 2013 - 13:50 WIB
Sumber :
- Ist.
VIVAnews
- Kapolri Jenderal Timur Pradopo meminta anggota Batalyon Armed 15/76 Tarik Martapura yang membakar Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dihukum. Sebab, mereka telah membakar kantor polisi yang merupakan simbol negara.
"Saya minta panglima TNI melakukan pemeriksaan dan kalau melanggar hukum tentu harus diproses hukum, saya kira itu," kata Timur di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.
Polisi, kata dia, saat ini sedang melakukan investigasi terkait aksi pembakaran ini. Sehingga fakta yang benar terkait pembakaran dan penyerangan dapat diungkap. "Sekali lagi, semuanya sedang dalam proses," tandasnya.
Baca Juga :
Rumah Eko Patrio Dijaga TNI-Polri usai Dijarah
Aksi pembakaran itu terjadi pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB. Puluhan anggota Batalyon Armed 15/76 mendatangi Mapolres OKU untuk menanyakan proses hukum Brigadir Wijaya yang menembak Pratu Heru Oktavianus hingga tewas pada akhir Januari.

Dua Kali Rumah Sri Mulyani Dijarah, Pelaku Hampir Ribuan Kebanyakan Remaja
Orang tak dikenal menjarah rumah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, Tangerang Selatan, Minggu dini hari.
VIVA.co.id
31 Agustus 2025