Lion Air: Ban Bekas Juga Dipakai Maskapai Lain
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Keterlambatan penerbangan sejumlah rute maskapai Lion Air ternyata dipicu urusan administrasi dokumen pengeluaran ban bekas yang seyogyanya akan digunakan armada Lion. Sembilan pesawat yang belum bisa ganti ban terpaksa digrounded.
Penggunaan ban bekas oleh maskapai nasional ini cukup mengejutkan kalangan publik. Namun Direktur Umum Lion, Edward Sirait, memastikan tidak ada yang aneh dalam penggunaan ban bekas ini.
Ban bekas pakai yang diimpor dari Hong Kong, ungkap Edward, tidak hanya digunakan Lion. Ban bekas lazim digunakan dalam industri penerbangan, termasuk oleh maskapai-maskapai nasional. Penggunaan ban bekas itu sudah ada izin dari Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan.
Edward menjamin keamanan ban bekas pesawat dari pabrik langganan Lion. "Sudah disertifikasi. Ban yang mereka produksi juga digunakan oleh (maskapai) yang lain," kata Edward dalam jumpa pers, Jumat 18 Oktober 2013.
Biasanya ban yang dikirim ke pabrik untuk direkondisi merupakan ban yang sudah 1-4 kali pakai. Sementara proses vulkanisir bisa dilakukan sampai lima kali. Sekitar 800 ban vulkanisir Lion yang masih tertahan di Tanjung Priok, kata dia, sudah menjalani proses ini sebanyak empat kali.
Lion, ungkap Edward, rutin mengganti ban masing-masing pesawat setelah 10 kali mendarat. "Tapi yang menentukan (vulkanisir) bukan airlines. Bisa saja kita kirim 100 ban, tapi yang 30 dibuang," kata dia.
Mengaku Lalai
Soal keterlambatan jadwal penerbangan yang membuat ratusan penumpang mengamuk Kamis malam dan Jumat pagi tadi, kata Edward, karena proses dokumentasi ban impor. Edward mengakui pihaknya lalai mengurusnya meski sudah mengantongi izin dari Kemenhub. Itulah sebabnya Lion saat itu kekurangan cadangan ban. Alasan lain, proses dokumentasi terjadi saat libur Idul Adha.
Menurut Edward, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, ada delapan unit kontainer yang berisi 800 unit ban rekondisi yang tertahan di pelabuhan sebab izin administrasinya masih dalam proses. Dan prosesnya terjadi saat libur hari raya Idul Adha. "Kalau ban retreat, harus ada proses dokumentasi, proses di Bea Cukai lamanya antara 2-3 hari," kata dia.
Lalu, berapa nilai ban bekas yang tertahan itu? "Ya, kalikan saja 800 ban dengan US$1.500," kata Edward. (ren)