Banding Putusan PTUN Soal Keppres Pengangkatan Patrialis, SBY Dikecam

Refly Harun
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam melakukan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres No 87/P/Tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi menuai kritikan.
Lewat Panggilan Seluler, Prabowo Dapat Ucapan Selamat Idul Adha dari Erdogan

Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan putusan PTUN Nomor 139/G/2013/PTUN-JKT yang mengabulkan gugatan sudah benar.
UAS Kenang Ustaz Yahya Waloni: Wafat Hari Jumat, Allah Beri Beliau Kemuliaan

"Penunjukkan Patrialis (Akbar), Maria (Farida) dan Akil, bertentangan dengan apa yang diatur dalam UU Mahkamah Konstitusi. Pencalonan hakim MK harus transparan dan partisipatif lalu pemilihannya objektif dan akuntabel," ujar Refly, di YLBHI, Jakarta, Senin 30 Desember 2013
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khotbah di Masjid Makassar

Dia menambahkan, dengan mengajukan banding, maka Presiden dianggap tidak konsisten dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2013 terkait MK. Perpu yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang itu salah satu poinnya mengatakan calon Hakim MK minimal 7 tahun tidak aktif dalam pertai politik sebelum mencalonkan.

"Jika memang konsisten, maka seharusnya pilihannya tidak mengajukan banding, maka paling tidak presiden akan mengurangi jumlah orang dari partai politik untuk menjadi Hakim MK," tuturnya.

Sementara terkait dengan dibatalkannya Keppres tersebut, Refly menilai bahwa dengan Putusan PTUN itu kini Patrialis sudah kehilangan dasar hukum sebagai Hakim MK. Meskipun putusannya tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Keppres itu sudah batal, (Patrialis) sudah tidak ada legal ground kecuali bandingnya diterima."

Menurut Refly, putusan PTUN juga berarti bahwa SK Pemberhentian Hakim Maria Farida dan Ahmad Sodiki menjadi batal juga. "Saya anggap jika Keppres dicabut, maka sesungguhnya Keppres mengenai Ahmad Sodikin dan Maria masih hidup, meski masa jabatan sudah berakhir. Saya berpendapat, untuk Hakim MK, jika belum ada penggantinya maka yang lama masih menjabat," ujarnya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya