PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Wawan Vs KPK
Selasa, 31 Desember 2013 - 15:15 WIB
Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 31 Desember 2013, menggelar sidang gugatan pra-peradilan terkait penyitaan dokumen dan penahanan terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang kali ini mendengarkan jawaban dari KPK atas pengajuan pihak Wawan yang merupakan adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Gubernur Banten.
Kuasa Hukum KPK Rini Afriyanti menjelaskan, bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait penyitaan dokumen dan penahanan Wawan, tidak dapat diterima.
"Alasan dalil pemohon tidak benar dan tidak dapat diterima. Karena hanya berisi asumsi dan kesimpulan dari pemohon tanpa alasan yang jelas," kata Rini dalam persidangan.
Menurut Rini, dalam melakukan penyitaan aset dan sejumlah barang milik Wawan sudah sesuai prosedur berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini, KPK tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga :
The quick brown fox jumps over the lazy dog
Baca Juga :
Cara Naik Lift dengan Aman dan Tertib
"Bagaimana pihak termohon apakah akan memberi tanggapan atas jawaban ini," tanya Puji.
Pengacara Pia Akbar Nasution, selaku pihak pemohon menjawab akan mengajukan replik. "Kami akan memberikan tanggapan secara tertulis karena ada informasi baru dari pihak termohon terkait penyitaan dokumen," ujarnya.
Hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2014 mendatang.
"Baiklah, sidang selanjutnya dengan agenda replik dari pihak pemohon," kata hakim.
Halaman Selanjutnya
"Bagaimana pihak termohon apakah akan memberi tanggapan atas jawaban ini," tanya Puji.