Polri Segera Limpahkan Perkara Denny Indrayana ke Kejaksaan

Denny Indrayana saat di Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Suryadharma Ali Ajukan Banding
- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri masih mendalami kasus dugaan korupsi proyek paspor elektronik, atau payment gateway
Denny Indrayana Ajukan 5 Saksi Ahli atas Kasus Paspor Online
pada tahun 2014 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),

Berkas Perkara Denny Indrayana Belum Lengkap

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Joko Purwanto, Rabu 10 Juni 2015, mengatakan penyidik tidak memerlukan lagi keterangan tersangka Denny Indaraya terkait kasus Payment Gateway tahun 2014.


"Sudah cukup, tidak diperlukan lagi keterangan Denny," tutur Joko, di komplek Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Joko tidak menyebutkan, apakah masih perlu ada pemeriksaan saksi lain menyangkut kasus pembayaran paspor secara online di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tahun 2014 itu.

"Doakan saja secepatnya, nanti teman-teman akan tahu. Kalau pemeriksaan saksi, janganlah itu teknis penyidikan," paparnya.

Ia menambahkan, penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus mantan Wakil Menkumham itu ke Kejaksaan.

Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan tersangka Denny Indrayana dan dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Penyedik menemukan ada kerugian negara hingga Rp32 miliar dalam kasus ini, dan polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem pembuatan paspor online. (asp)
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti

Bos PT Cahaya Mas Perkasa Kembali Diperiksa KPK

Diduga terlibat kongkalikong dengan Bos PT WTU

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2016